Beranda Hukum Polres Serang Sita 9 Jeriken Tuak Dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Polres Serang Sita 9 Jeriken Tuak Dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

SERANG – Lapo tuak kian menjamur di Serang dan sekitarnya. Kondisi itu dinilai memprihatinkan dan dapat menyebabkan penyakit masyarakat (pekat), khususya bagi generasi muda.

Hal itu menjadi alasan Personel Polres Serang melakukan operasi pekat minuman keras di sejumlah lokasi sepanjang jalan raya Serang – Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (11/5/2024) malam.

Polisi menyita 9 jiriken minuman tuak dari lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Minggu (12/5/2024).

Andi Kurniady menjelaskan bahwa dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol apapun jenisnya.

“Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama,” tegasnya.

Selain menggelar operasi miras, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta mini market.

“Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan,” kata Andi Kurniady. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News