Beranda Peristiwa Polres Serang Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Berbahaya di Kibin

Polres Serang Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Berbahaya di Kibin

Kanit Tipidter Polres Serang Ipda Aqlizar saat diwawancarai wartawan (Foto: Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang, melalui Unit Tipidter, Ipda Aqlizar, melakukan peninjauan terhadap lokasi dugaan pencemaran limbah berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Limbah berwarna hitam pekat tersebut dilaporkan mencemari lingkungan sekitar. “Kami dari tim Reskrim Polres Serang telah memeriksa lokasi dan menemukan bahwa lahan milik warga terkontaminasi limbah berbahaya,” ujar Ipda Aqlizar saat diwawancarai di lokasi, Kamis (2/1/2024).

Ia menambahkan, pencemaran ini telah berdampak serius pada lingkungan sekitar. Akibatnya, kuburan keluarga warga terendam, kolam ikan gurame dan lele milik warga mengalami kematian massal, serta pohon dan tanaman besar di area tersebut rusak.

“Dampaknya itu kuburan warga sekitar terendam dan juga kolam ikan milik warga ada ikan gurame dan ikan lele yang faktanya membuat mati ikan dan juga pohon dan tanaman besar,” ungkapnya

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut asal usul limbah tersebut. “Berdasarkan informasi warga, limbah ini telah menggenangi lahan selama sekitar satu tahun,” tambahnya.

Saepudin, pemilik lahan yang terdampak, mengaku tidak mengetahui bahwa limbah tersebut adalah bahan berbahaya. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengizinkan seseorang untuk menyimpan drum besar berwarna biru di lahannya tanpa mengetahui isi di dalamnya.

“Saya tidak tahu kalau itu limbah. Ada yang menitipkan drum di sini, tetapi saya tidak tahu isinya,” kata Saepudin.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pencemaran ini.

Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News