Beranda Hukum Polres Serang Ringkus Pengedar Obat Terlarang 

Polres Serang Ringkus Pengedar Obat Terlarang 

Anggota Satresnarkoba Polres Serang saat mengamankan tersangka pengedar narkoba. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polres Serang menangkap pengedar obat keras terlarang dan tembakau sintetis bernama YH (26). Dia ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa (4/3/2025) kemarin.

Saat menangkap YH, Polisi juga mengamankan 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis seberat 613 gram, 180 pil tramadol, timbangan digital, serta 2 unit handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya pada,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (5/3/2025).

Condro mengatakan, penangkapan YH berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-geriknya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YH mengaku membeli barang tersebut dari suatu akun instagram dengan harga Rp12 juta.

Kemudian si empunya akun itu akan menyimpan pesanan YH di suatu tempat yang sudah ditentukan.

“Tembakau sintesis dan pil tramadol itu selanjutnya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Jadi motifnya masalah ekonomi dan bisnis haram ini sudah berjalan 5 bulan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.

Bondan menuturkan, saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pemilik akun Instagram penjual narkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News