KAB. SERANG – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Ketiganya yaitu TS (29), SJ (38) dan KA (49).
TS dan SU merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Keduanya ditembak oleh Polisi karena melawan petugas.
Selain pencuri, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial SA (45) asal Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan para pelaku merupakan pengembangan dari laporan seorang warga bernama Dina (27) asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dina kehilangan motornya pada 10 Oktober 2024 lalu.
“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban diketahui berada di tangan penadah berinisial SA dan berhasil mengamankanya di sekitar Pasar Saketi pada awal November ini,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (27/11/2024).
Condro menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, didapati pengakuan dari tersangka SA jika dirinya membeli motor dari TS dan SU. Dari pemeriksaan tersebut, polisi lalu mencari lokasi keberadaan dua tersangka lainnya dan melakukan penangkapan.
“Tersangka TS dan SU berhasil diringkus bersama KA yang masih kelompoknya di komplek perumahan di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Tersangka TS dan SU terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas,” tegasnya.
Para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor kurang lebih sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya bongkar kunci kontak menggunakan T.
“Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA. Ada lima motor yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta kunci T. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd