SERANG – Personel gabungan di wilayah Polres Serang menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) menyasar warung minuman keras (Miras), Kamis (25/4/2024) dini hari.
Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merek berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merek, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 jeriken tuak.
Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jeriken tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras. Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
“Dari 12 Polsek jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (25/4/2024).
Kapolres menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras.
“Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.
Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merek, dan tuak.
“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Condro mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras atau minuman beralkohol. Sebab dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana,” tandasnya. (Red)