Beranda Hukum Polres Serang Garuk Perempuan Malam dari Warung Remang-remang

Polres Serang Garuk Perempuan Malam dari Warung Remang-remang

Sebanyak 12 wanita penghibur di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (29/7) malam.
Sebanyak 12 wanita penghibur di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (29/7) malam.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sebanyak 12 wanita penghibur di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (29/7) malam, diamankan setelah pesta malam tersebut dibubarkan personil gabungan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penindakan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, merupakan bagian dari Penanggulangan Situasi Rawan, Antisipasi Begal (Nasi Rabeg) di wilayah hukumnya.

“Kegiatan patroli presisi dan patroli terhadap warung remang – remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan dalam program Commander wish Nasi Rabeg,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Wiwin menjelaskan dalam kegiatan itu ditemukan adanya aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sentul, yang kedapatan menjual minuman keras dan layanan wanita penghibur.

“Diketahui kegiatan warung remang – remang tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur,” jelas mantan Kapolres Lebak.

Wiwin mengungkapkan ada sekitar belasan wanita penghibur di lokasi tersebut. Dari pendataan identitas, hanya ada 8 perempuan yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).

“Empat perempuan tidak membawa KTP, inisialnya Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Wiwin menerangkan dari temuan adanya penjualan minuman keras, dan penyediaan wanita penghibur, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang – remang yang buka,” terang alumni Akpol 2002.

Menurut Wiwin, penjualan minuman keras dan wanita penghibur tersebut, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Dengan adanya warung remang – remang tersebut sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas serta memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas tempat hiburan malam,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News