Beranda Hukum Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri Mobil dan Pelaku Curas

Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri Mobil dan Pelaku Curas

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (tengah) dan jajaran menggelar ekspos kasus kejahatan. (Adef/bantennews)

SERANG – Polres Serang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polres Serang, Kamis (27/2).

Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari menjelang Ramadan, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku dari berbagai kasus kejahatan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan dari delapan tersangka, lima di antaranya merupakan anggota komplotan pencuri mobil yang telah beraksi di enam lokasi berbeda, termasuk di Serang, Bogor, dan Sukabumi.

“Kami mengamankan lima tersangka pencurian mobil, yakni SU, DR, AK, AJ, dan YS. Salah satu dari mereka merupakan pelaku utama yang mencuri kendaraan, sementara empat lainnya berperan sebagai penadah,” ungkap Andi.

Komplotan ini diketahui menjual mobil curian dengan harga Rp10-16 juta per unit di wilayah Sukabumi. Sasaran utama mereka adalah mobil bak terbuka, seperti pickup dan L300.

Para pelaku beraksi dengan cara mengintai lokasi yang dianggap aman, lalu membobol mobil menggunakan obeng dan alat kejut listrik sebelum membawa kabur kendaraan.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku curas yang diungkap oleh Polsek Carenang serta satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan oleh Polsek Petir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News