PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar sabu berinisal TS (43) dan 2 orang pengedar obat tanpa izin berinisal KD serta WH. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
“Para pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan calon pembeli,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji saat melakukan jumpa pers di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Oki menuturkan, kasus peredaran sabu-sabu polisi menangkap TS pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti berupa sabu seberat 40 gram, 1 paket alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital.
“Sedangkan dalam kasus peredaran obat tanpa izin, polisi menangkap KD dan WH pada 10 Januari dan 12 Januari 2025 dengan barang bukti berupa 6.084 butir obat berbagai merek dan 1 unit handphone,” tuturnya.
Oki menjelaskan, berdasarkan keterangan TS, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dan menjualnya kembali dengan imbalan Rp500 ribu untuk 10 gram sabu yang berhasil ia jual.
Sedangkan untuk pelaku WH dan KD, mereka mendapatkan barang tersebut melalui media sosial dan dijual kembali ke para pelanggannya.
“Modusnya, untuk pelaku sabu ini melakukan transaksi melalui handphone. Jadi pembeli dan penjual ini tidak bertemu,” jelasnya.
“Setelah uang dikirim, mereka akan menaruh barang tersebut di suatu titik dan lokasi tersebut diberikan ke pembeli. Kalau untuk obat tanpa izin, para pelaku ini membeli lewat medsos dan menjual kembali kepada kenalan mereka secara langsung,” sambungnya.
Oki mengaku miris dengan pengakuan dari para pengedar. Sebab, selain menjual kepada orang dewasa, para pelaku juga menjual barang terlarang itu kepada anak remaja atau para pelajar.
“Di antaranya ada anak sekolah, dewasa, wiraswasta dan ada juga beberapa masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Pelaku sabu dan pengedar obat sudah melakukan aksinya sekitar 1 tahun lebih. Ini sangat rentan karena mereka menawarkan obat-obatan ini kepada anak-anak yang menuju remaja,” ungkapnya.
Sementara, tersangka pengedar sabu, TS mengaku mendapatkan barang tersebut dari kenalannya di luar Pandeglang. Ia nekat menjual sabu karena ingin mendapatkan keuntungan yang akan ia gunakan sendiri. TS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Dapat dari teman. Dari setiap 10 gram sabu yang dijual saya dapat 1 gram sabu, buat saya pakai sendiri. Sebelumnya pernah juga ditahan di sini karena kasus yang sama,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd