PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pembuangan bayi di Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk beberapa waktu lalu. Kedua pelaku merupakan pasangan bukan suami istri, bahkan keduanya masih di bawah umur.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, motif pelaku tega membuang bayinya karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab pada bayi yang dikandungnya. Bahkan, setelah mengetahui si wanita hamil sang pacar malah memutus semua komunikasi agar bisa lari dari tanggungjawab.
“Pelaku melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan pacarnya hingga hamil, saat pacar pelaku diberitahu bahwa pelaku hamil dan pacarnya diminta tanggung jawab, kemudian pacar pelaku memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor handphone pelaku sehingga tidak dapat dihubungi,’ tutur Kapolres saat menggelar jumpa pers, Senin (15/3/2021).
Kata Kapolres, untuk menutupi kondisinya selama hamil si perempuan menggunakan baju yang besar agar tidak terlihat oleh warga dan diketahui oleh orangtuanya. Dan pada Rabu (3/3/2021) sang perempuan akhirnya melahirkan bayi mungil hasil hubungan di luar nikah di kediamannya yang berada di Kecamatan Cikoromoy sekitar jam 17.30 WIB.
“Setelah bayi lahir dan bergerak tanpa suara, kemudian pelaku membungkus bayinya dan membuangnya di selokan hingga ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga yang akan pergi ke warung,” ucapnya.
Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selimut bekas membungkus bayi malang tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Wisnu Adicahya menambahkan, saat ini pelaku laki-laki sudah dilakukan penahanan di ruang sel Polres Pandeglang. Sedangkan untuk pelaku perempuan tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan laporan.
“Alasan tidak dilakukan penahanan karena pelaku perempuan masih di bawah umur, orangtuanya siap menjamin dan masih menunggu hasil autopsi jasad bayi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan/atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)