PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial UP (23) warga Kampung Cikaung, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Pelaku ditangkap dikediamannya berikut barang bukti ratusan butir obat Tramadol dan Hexymer. Selain mengamankan obat Tramadol dan Hexymer, polisi juga mengamankan 4 linting tembakau sintetis di rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi obat tanpa izin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 linting narkotika jenis tembakau sintetis, 130 butir obat Tramadol, 280 butir obat Hexymer, 1 unit handphone dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp200 ribu.
“Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Untuk tembakau sintetis hanya digunakan oleh pelaku, sedangkan kalau untuk obat Tramadol dan Hexymer itu untuk dijual kembali oleh pelaku,” kata Ilman, Jumat (18/5/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tersangka juga dikenai Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebut dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (Med/Red)