PANDEGLANG – Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang menangkap 6 orang pelaku pencurian 4 ekor kerbau milik warga Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Keenam pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Pandeglang.
Keenam pelaku di antaranya AH, MD, MN, HI dan SP merupakan warga Cijeruk Bogor, sedangkan UI merupakan warga Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Selain mengamankan 6 orang pelaku, polisi juga masih memburu 2 orang rekan mereka yakni DI dan AN merupakan warga Desa Tangkil Sari, Cimanggu yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan kasus pencurian kerbau ini terjadi pada Sabtu (27/7/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Cimanggu Pandeglang.
Pada saat itu, korban baru mengetahui hewan ternaknya hilang pukul 08.00 WIB. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cimanggu.
“Kami mengamankan 6 pelaku dan barang bukti 4 ekor kerbau. Para pelaku ditangkap di Cimanggu 2 orang dan 4 orang lagi di Cijeruk Bogor,” kata Oki saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (31/7/2024).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tambang dan 2 unit mobil untuk mengangkut serta memantau situasi.
Kata Oki, para terbilang cukup profesional. “Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertugas mengambil kerbau, mengangkut dan yang mengawasi situasi sekitar. Kalau saya simpulkan ada indikasi perbuatan mereka pernah melakukan perbuatan tersebut karena dari modus membagi tugas yang mengambil dan yang mengamati,” jelasnya.
Sebelum tertangkap, awalnya para pelaku akan menyimpan terlebih dahulu hasil curian mereka di salah satu rumah pelaku dan segera menjualnya ketika sudah bertemu dengan calon pembeli.
“Belum sempat dijual atau dipotong karena baru ditampung di Cijeruk Bogor dan baru berencana dijual ke penjagalan,” terangnya.
Sementara itu, pelaku berinisial AH mengaku melakukan aksinya setelah mendapatkan telpon dari rekannya yang berada di Cimanggu. Dalam percakapan itu, AH diminta membawa kendaraan untuk mengangkut kerbau serta rekannya yang lain dari Bogor untuk ikut membantu.
AH mengaku akan diberikan imbalan sebesar Rp5 juta oleh DI setelah barang hasil curian mereka dijual. Dia juga mengaku sudah mengeluarkan modal sebesar Rp7 juta untuk biaya sewa mobil, bensin dan makan selama dalam perjalanan.
“Saya suruh ngambil kerbau di Cimanggu ternyata kerbau hasil curian. Saya mau dikasih Rp5 juta tapi belum menerima,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman minimal 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)