Beranda Hukum Polres Pandeglang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Polres Pandeglang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Kapolres Pandeglang beserta jajaran menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan senjata api yang berhasil diamankan.

PANDEGLANG – Keberadaan rokok tanpa cukai kian marak di pasaran di wilayah Banten. Hal itu yang membuat Satreskrim Polres Pandeglang melakukan operasi rokok ilegal.

Dari operasi tersebut polisi mengamankan sebanyak 19.430 bungkus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dari 4 lokasi yang berbeda. Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, polisi juga mengamankan 4 orang pemilik rokok, Rabu (16/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya berhasil menangkap empat orang pemasok rokok ilegal pada Rabu (9/8/2023) dan Kamis (10/8/2023) lalu di lokasi yang berbeda.

Keempat orang tersebut berinsial HS, SY, N dan Fk yang berstatus sebagai pemasok rokok ilegal ke warung-warung kecil yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Dalam tiga hari terakhir ini baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak sembilan belas ribu bungkus. Rokok ini kami amankan dari 4 titik lokasi yang ada di Pandeglang mulai dari Cadasari, Pandeglang, Kadubanen, dan Mandalawangi. Kami juga mengamankan 4 orang yakni HS, SY, N dan Fk. Untuk FK saat ini masih kami lakukan pengejaran karena melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Shilton saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pandeglang.

Selain merilis rokok ilegal, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa 19 pucuk senjata api rakit atau bedil locok yang diamankan oleh Polsek Cadasari dari sejumlah warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui rokok ilegal tersebut dipesan oleh pelaku dari luar daerah Banten dan dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo.

“Jadi rokok ini kami amankan ada yang dalam perjalanan dan ada juga yang sudah di gudang, dari 4 orang ini ada 1 orang sempat melarikan diri dan meninggalkan mobil yang dia bawa, sementara kami masih melakukan pendalaman. Barang-barang ini dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten,” terangnya.

Kata dia, saat ini barang bukti beserta keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pengembangan lebih lanjut. Ia juga mengaku ketiga orang pelaku yang sudah ditangkap belum ditetapkan tersangka lantaran masih berkoordinasi dengan bea cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk saat ini kami belum menetapkan tersangka ya, jadi kami amankan dan masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Untuk barang bukti ini kami akan berkoordinasi dengan bea cukai kaitan dengan cukai dan kami juga akan koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf (f) dan/atau huruf (i) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak Rp2 miliar.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News