PANDEGLANG – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 Polres Pandeglang menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari warung yang berkedok jualan jamu. Puluhan botol Miras tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda di Pandeglang.
Kabag Ops Polres Pandeglang, AKP Abdul Rachman Taufik mengatakan, kegiatan razia Miras bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat selama menjalankan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2024 ini.
Kata dia, selain dalam rangka pengamanan Nataru, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran Miras di Pandeglang yang berjuluk Kota Santri.
“Kami amankan 88 botol Miras berbagai merk dari 3 tempat, kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan dengan polsek dalam rangka cipta kondisi dan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD),” kata Taufik, Selasa (24/12/2024).
Selain di warung jamu, Taufik mengaku bahwa kegiatan ini juga dilakukan di tempat sekitar lokasi wisata. Sebab kata dia, ketika razia Miras gencar dilakukan maka akan menekan angka peredaran Miras.
“Untuk tempat wisata kami belum sampai kesana tapi kami antisipasi di luar tempat wisata karena kalau kami bisa menghalau di luar tempat wisata pasti mereka juga akan berpikir kalau Pandeglang ini ketat terhadap peredaran Miras dan mereka tidak akan mendistribusikan Miras itu ke Pandeglang,” ungkapnya.
Ia membeberkan, selain mengamankan puluhan botol Miras, pihaknya juga memberikan surat imbauan agar pemilik toko tidak kembali menjual barang haram tersebut.
“Untuk pemilik kami berikan surat tanda terima barang dan identitas pemilik serta disana kami tekankan agar tidak kembali menjual Miras. Untuk miras kami akan simpan di gudang Tahti (Tahanan dan Titipan) dan akan kami lakukan proses tipiring,” terangnya.
Terakhir ia menyampaikan, kegiatan razia Miras akan terus dilakukan tidak hanya dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kegiatan ini tidak akan berhenti sampai Nataru saja tapi akan terus kami lakukan agar bisa menekan peredaran Miras di Pandeglang,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi