Beranda Hukum Polres Pandeglang Segera Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Dewan Cabul

Polres Pandeglang Segera Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Dewan Cabul

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar (kanan) saat mendampingi Kasat Reskrim AKP Shilton (tengah) memberikan keterangan pada wartawan
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengaku bakal segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan seorang gadis yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Pandeglang ke Kejari Pandeglang dalam waktu dekat.

Penyerahan tersangka segera dilakukan karen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang sudah menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap alias atau P21.

Kepala Unit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar mengatakan, pihaknya segera menyerahkan tersangka Yangto beserta berang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang karena berkas perkaranya sudah lengkap. Namun sebelum diserahkan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.

“Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah gelar perkara. Karena memang ada aturan dan prosedur yang ditempuh sesuai Undang-Undang,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Akan tetapi, meskipun Yangto sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan namun dirinya masih bebas melakukan aktivitas sebagai seorang anggota dewan. Akbar mengaku bahwa alasan tidak dilakukan penahan tehadap Yangto lantaran ada jaminan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Nanti kita gelar perkara dan secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tersangka saat ini belum ditahan karena dua pengacaranya yang menjamin. Serta tersangka juga kooperatif,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menyampaikan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Pandeglang untuk dilengkapi lagi saat ini sudah diterima oleh pihaknya dan sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara dugaan pencabulan Yangto sudah kembali ke kejaksaan dari pihak kepolisian dan alhamdulilah sudah diselesaikan oleh JPU dan kita sudah menyatakan berkas perkara lengkap sudah P21,” jelasnya.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pandeglang. Setelah itu akan langsung memproses administrasinya untuk diserahkan ke Pengadilan Pandeglang.

“elanjutnya adalah tahap 2 kami menunggu dari kepolisian untuk mengantarkan tersangka dan barangbukti, kepada kejaksaan. Berkas sudah dinyatakan. Lengkap P21, kami menunggu kapan akan dibawa tersangka dan barang buktinya tentunya ada proses tuh pemanggilan 1,2, kalau tiga sudah pemanggilan paksa. Kami harap sih bisa cepet, kalau sudah tahap 2 tersangka dan barang bukti sudah ada, baru setelah selesaikan administrasinya kita limpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News