PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk Epi tersangka pelaku pencurian bermotor serta satu orang temanya bernama Husen yang berperan sebagai penadah.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 18 / III / 2019 / Banten / Pandeglang / Sek. Panimbang, tanggal 07 Maret 2019, dengan korban atas nama Masnun (51) warga Pandeglang. Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa (30/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Labuan-Cibaliung.
“Berdasarkan laporan korban sekitar dua bulan lalu, team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah dua tersangka tersangka Epi dan tersangka Husen berhasil ditangkap” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Jumat (2/8/2019).
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam, terdiri dari box depan, box belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan shock depan.
Diduga tersangka sengaja mempreteli satu persatu bagian motor untuk menghilangkan barang bukti dan agar mudah dijual secara eceran.
“Tersangka sudah kita lakukan penahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)