PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus 2 orang pengedar berinisial RK alias Bule dan KK alias Abok. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2024) di lokasi dan waktu yang berbeda.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamal mengatakan, tersangka RK ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 22 WIB dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Sedangkan KK ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa 116 butir obat Tramadol dan Hexyimer.
“Pada Minggu ketiga bulan Agustus ini Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan 2 orang pengedar narkoba, satu diantaranya pengedar jenis sabu dan 1 orang lagi pengedar obat-obatan berbahaya,” kata Asep, Selasa (27/8/2024).
Dari tersangka RK, polisi mengamankan barang bukti berupa barang bukti sabu seberat 0,17 gram, 1 timbangan digital dan 1 buah handphone. Sedangkan dari tersangka KK, polisi menyita barang bukti berupa Barang bukti 88 obat Hexyimer, 28 obat Tramadol, 1 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp31 ribu
Asep menerangkan, pengedar sabu mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya berinisial OS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Pandeglang dan pengedar obat-obatan keras mendapatkan barang tersebut dari daerah Tanah Abang Jakarta.
“Awalnya RK mendapatkan 55 gram paket narkoba jenis sabu dari pria berinisial OS namun sabu tersebut sudah dipecah dan dijual ke para pelanggannya. RK mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap penjualan. Sedangkan KK mendapatkan obat-obatan itu dari daerah Tanah Abang Jakarta,” terangnya.
Asep mengaku tidak akan segan-segan memproses semua tindak pidana narkoba baik dengan barang bukti sedikit maupun dengan barang bukti yang lebih besar. Sebab kata Asep, narkoba merupakan hal yang bisa merusak generasi bangsa.
“Kami tidak melihat jumlah atau barang bukti yang diamankan karena akan kami proses. Bagi yang terpapar dari kedua obat ini segera berikan informasi ke kami karena kami akan lakukan rehabilitasi agar tidak menyebar ke orang lain,” tegasnya.
Tersangka RK mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang saat ini masih DPO. Dia mengaku baru seminggu menjalankan bisnis haram tersebut dan langsung ditangkap oleh kepolisian.
“Saya dapat dari teman, dijual Rp400 ribu per paketnya. Dari setiap 1 gram sabu bisa dibuat 5 paket kecil dan saya dapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap paketnya,” ucapnya.
Untuk tersangka RK bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan untuk tersangka KK akan disangkakan pasal 435 juncto pasal 436 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Med/Red)