PANDEGLANG – Jajaran Polres bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang memusnahkan sebanyak 8.597 botol minuman keras (Miras) hasil operasi Bina Kusuma Maung Tahun 2022 di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman.
“Polres Pandeglang beserta jajaran telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta berharap untuk terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah guna memutus mata rantai pasokan minuman beralkohol,” kata Belny saat memberikan sambutannya.
Di tempat yang sama Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, selama ini antara Pemkab dengan Polres Pandeglang sudah terbangun sinergi yang baik terutama dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat.
“Hari ini saya selaku Bupati Pandeglang sangat mengapresiasi jajaran Polres Pandeglang yang telah bekerja dan berupaya keras dalam memerangi segala bentuk kejahatan maupun penyakit masyarakat untuk menyelamatkan anak muda generasi bangsa ini,” ucap Irna.
Irna juga menyinggung keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengungkap peredaran narkoba seberat 29 kilogram di Pandeglang. Kata dia, keberhasilan tersebut tentunya tidak boleh berhenti disitu saja dalam upaya memerangi peredaran miras dan narkotika.
“Mudah-mudahan masyarakat Pandeglang agar tetap terjaga dan terselamatkan dari segala bentuk seperti miras dan narkoba. Agar di Pandeglang diberikan keberkahan oleh Allah SWT dan dijauhkan dari segala bentuk marabahaya dan bencana,” tutupnya.
(Med/Red)