PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memastikan dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Labuan yang merugikan negara hingga Rp10,4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan gelar perkara di Mapolda Banten dan tinggal menetapkan tersangkanya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus pembobolan duit bank plat merah Pemprov Jawa Barat ini. Kendati demikian ia belum mau membuka secara gamblang sipa tersangka dalam kasus ini.
“Kami sudah lakukan gelar di Polda Banten. Kami masih melengkapi berkas-berkas perkara untuk waktu dua pekan ke depan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/3/2024).
Ia mengaku belum menetapkan tersangka saat ini lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi, akan tetapi ia memastikan penetapan tersangka itu pasti segera dilakukan.
Baca juga: Awal Tahun Bakal Ada Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BJB Labuan
“Untuk penahanan mungkin dilakukan setelah lebaran. Ya sudah ada calon tersangkanya,” jelasnya.
Ia juga mengaku akan terus menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk di internal bank bjb. “Kita akan gali lebih jauh untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” tutupnya.
Dikonfirmasi akan kasus ini, pihak bank bjb tak merespons panggilan dan pesan singkat wartawan.
(Med/Red)