PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar operasi yustisi di empat tempat umum yang biasa dikunjungi oleh masyarakat. Kegiatan ini untuk memastikan bahwa warga Pandeglang sudah menerapkan gerakan menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau gerakan 3 M.
Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Doharun Siregar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
Kata dia, ada empat lokasi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya Pasar Badak, Terminal Anten, Pertigaan Sukarela dan Terminal Bus Kadubanen.
“Adapun tujuan kegiatan ini untuk pendisiplinan masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid 19, dan sasarannya meliputi orang yang tidak memakai masker, orang yang berkerumun serta orang yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya, Senin (5/10/2020).
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 24 personel dari Polres Pandeglang, 5 personel Satpol-PP, 2 personel Kodim 0601/Pandeglang dan 4 personel dari Dinas Perhubungan Pandeglang.
“Ada 43 orang yang kedapatan melanggar dan mereka kami berikan sanksi berupa imbauan dan sanksi fisik berupa push up,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Doharun juga berpesan pada semua warga Pandeglang untuk memperhatikan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Ya imbauan saya untuk masyarakat Pandeglang selalu menggunakan masker jika akan berkegiatan di luar, tetap jaga jarak dan jangan lupa mencuci tangan. Sebab ini untuk kepentingan kita semua,” pesannya. (Med/Red/SG)