PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton ke luar Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh 4 orang tersangka, Senin (24/7/2023).
Saat ini, barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton berikut 4 orang tersangka berinisial AH, JI, HJ dan JP diamankan di Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, pengungkapan kasus jni bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluh terkait kelangsungan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pandeglang. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap sindikat penyelundup pupuk bersubsidi yang dikirim ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Untuk saat ini kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 4 orang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari hasil keterangan para tersangka mereka sudah melakukan pengiriman ini sudah dilakukan 3 kali, sekitar 38 ton itu sudah dikirim ke luar Kabupaten Pandeglang tepatnya ada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Shilton saat melakukan jukoa pers di Mapolres Pandeglang.
Keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni AH sebagai pengepul sedangkan JI, HJ dan JP sebagai pemilik kios. Dalam melakukan aksinya, AH biasanya mendatangi kios-kios pupuk bersubsidi dan menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga eceran biasa agar pupuk tersebut dijual padanya.
Setelah pupuk tersebut dikumpulkan, nantinya AH akan mengirim pupuk itu ke rekannya yang berada di luar daerah dengan keuntungan Rp2 juta rupiah untuk setiap 1 truk pupuk yang dikirim.
“Pengepul umumnya mereka datang ke kios dan barang tersebut diambil kemudian pupuk ini dijual ke luar wilayah. Minimal 10 ton yang dijual ke luar Pandeglang. Jadi sistemnya itu seperti pupuk jenis urea dipasaran Rp112 ribu kemudian dibeli oleh AH dengan harga Rp125 ribu kemudian dijual lagi ke rekannya yang berada di luar daerah dengan harga Rp140 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Tersangka AH mengaku sudah menyelundupkan pupuk bersubsidi sebanyak 38 ton ke rekannya yang berada di luar Pandeglang selama 3 kali pengiriman.
“Saya sudah mengirim 38 ton. Yang pertama ke Bandung, kedua le Garut dan yang ketiga ke Blora. Dari 1 karung itu dapat keuntungan Rp10 ribu dan kalau 1 teuk itu Rp2 juta,” ucapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 6 ayat 1 huruf b dan/atau c juncto pasal 1 sub 1e dan sub 3e undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan pengadilan tindak pidana ekonomi juncto pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat 3 Permendag RI nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 14 peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. (Med/Red)