Beranda Hukum Polres Pandeglang Bongkar Kuburan Korban Miras Oplosan

Polres Pandeglang Bongkar Kuburan Korban Miras Oplosan

Petugas dari Polres Pandeglang berjaga saat proses autopsi pada korban yang meninggal usai menenggak Miras oplosan - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan pembongkaran makam warga Kecamatan Labuan yang meninggal setelah menenggak Minuman Keras (Miras) oplosan beberapa waktu lalu.

Sebanyak 25 anggota yang terdiri dari Tim Dokter Forensic (DVI), Penyidik Satrekrim Polres Pandeglang, dan anggota dari Polsek Labuan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pembongkaran itu untuk kepentingan penyidikan. Sebab, kata Kapolres, waktu dimakamkan, korban belum dilakukan autopsi terlebih dahulu.

“Betul, hari ini dilakukan autoposi terhadap korban Miras untuk mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kapolres saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (18/2/2021).

Kata Kapolres, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara jelas penyebab kematian dan cara korban meninggal dunia, karena kematian korban dianggap tidak wajar.

Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, petugas mengambil beberapa sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Secara prosedur medis, tetap dilakukan pengambilan medis terhadap pemeriksaan secara menyeluruh pada tubuh korban yang telah meninggal,” ucapnya.

Dia menegaskan, sebelum kegiatan pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban. Dan pada saat autopsi dilakukan keluarga korban juga ikut menyaksikan.

“Hasil pemeriksaan sementara dari keterangan saksi-saksi, korban diduga sebelum meninggal mengkonsumsi obat-obatan. Alhamdulillah selama pelaksanaan autopsi berjalan lancar,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News