Beranda Hukum Polres Pandeglang Bekuk Dua Pengedar Sabu Beromzet Rp315 Juta

Polres Pandeglang Bekuk Dua Pengedar Sabu Beromzet Rp315 Juta

Kedua tersangka dihadirkan saat jumpa pers di ruangan Satresnarkoba Polres Pandeglang
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 2 orang pengedar sabu yakni Sofiyan (39) dan Yogi (27) warga Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti puluhan bungkus sabu yang sudah siap untuk diedarkan ke para pelanggannya.

Diketahui bahwa Sofiyan ditangkap pada Senin (26/2/2024) kemarin di daerah Karangtanjung saat akan melakukan transaksi, sedangkan Yogi ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) di sebuah SPBU yang berada di Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang.

Dari tersangka Sofiyan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total sekitar 213,54 gram, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening besar, 1 buah lakban hitam, 1 buah potongan sedotan warna merah, 1 buah mangkuk dan seperangkat alat hisap sabu.

Sedangkan dari tersangka Yogi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 20,04 gram dan 1 buah handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.

“Keduanya kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mereka ini bukan satu jaringan tapi beda jaringan dan saat ini mereka sudah kami tahan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Selasa (19/3/2024).

Dari keterangan para tersangka keduanya sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar 3 bulan lalu. Mereka nekat berjualan barang yang dilarang lantaran tergiur dengan keuntungan yang bisa mereka dapatkan.

“Mereka sudah beroperasi sekitar 3 bulan lalu, barangnya diambil dari daerah Jakarta. Mereka menjualnya perpaket kecil dengan berat 0,23 gram seharga Rp450 ribu, jika diuangkan total barang bukti yang kami sita sekitar Rp315 juta,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Med/Red)

Baca Juga :  Selama Operasi Maung Polisi Berikan 1.401 Sanksi dan 2.306 Teguran ke Pengendara

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News