LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap AI (26) warga Desa Banjaririgasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, karena kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, jika pelaku AI ditangkap karena menjual BBM Pertalite dengan harga lebih tinggi kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong.
“Padahal, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Wilayah Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBKP,” kata Wiwin saat jumpa pers di Polres Lebak, Kamis (26/3/2023).
AI diduga membeli BBM dengan harga Rp 10.500 per liter dan dijual ke pengecer Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter. Keuntungan pelaku dari selisih harga itu Rp 500-1.500 per liter.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan AI membawa BBM subsidi itu dini hari. Polisi sempat mengejar pelaku karena berusaha kabur. Pelaku diamankan di Kecamatan Cipanas pada Jumat (10/3) pukul 05.00 WIB.
“Modus di jam-jam dini hari, sekitar pukul 4-5 Subuh, agar masyarakat tidak mengetahui. Pengejaran dilakukan karena saat memberhentikan pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Cipanas,” kata Andi.
AI dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat kabur. Anggota berupaya mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya di wilayah Cipanas pada 10 Maret 2023 sekira pukul 5.00 WIB.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukan ke dalam 110 jeriken, mobil truk warna kuning, dan satu unit telepon seluler,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari pengakuannya pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya, dengan menjual Pertalite tersebut kepada para pengecer.
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (San/Red)