LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak. Seorang pria berinisial AA (34), wiraswasta, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, (2/10/2021).
Dijelaskan, AA ditangkap pada Rabu (29/9/2021) lalu berikut barang bukti 1 bungkus sabu berat 0,35 gram, dan sabu seberat 5,8 gram.
“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
“Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ajak Ilman. (Red)