Beranda Peristiwa Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Dua pelaku curanmor diamankan petugas. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (23/7/2024). Keduanya merupakan pelaku curanmor yang kerap beroperasi di Lebak.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali mengatakan, kedua pelaku yakni NH (32) warga Kecamatan Cipanas dan G (17) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka ditangkap di tempat berbeda setelah mencuri sepeda motor di salah satu Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Cipanas pada Selasa 16 Juli 2024.

“Pelaku G yang masih di bawah umur ditangkap oleh warga dan sempat diamuk warga. Setelah itu pelaku pun diserahkan ke Polsek Cipanas,” kata Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024).

Ia mengungkapkan, setelah diintrogasi pelaku G mengaku jika dirinya melakukan aksinya bersama NH, sepeda motor yang berhasil dicuri akan dijual oleh pelaku ke daerah Cigudeg, Bogor.

“Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut. Setelah dicek, ternyata sepeda motornya sama dengan yang telah hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggota yang telah mengantongi pelaku NH pun langsung menangkap NH dirumah saudaranya. Saat akan diamankan pelaku NH mencoba melarikan diri keatas genteng dan melawan petugas.

“Anggota pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku NH dengan timah panas pada bagian kakinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Cipanas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News