LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak menangkap 2 pemuda yang diketahui sebagai pengedar ratusan butir obat terlarang kategori daftar G di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham mengatakan, jika kedua pelaku tersebut berinisial FS (26) dan MR (39) ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Kampung Cipalabuh, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 buah handphone, Uang hasil penjualan sebesar Rp.149.000, serta 1 buah tas,” kata Malik kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut dan anggota pun tengah mengejar pemasok obat-obatan tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang didaerah hukum Polres Lebak.
“Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” ucapnya. (San/Red)