LEBAK – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebak, Polres Lebak melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengamankan 1.800 minuman keras (Miras) berbagai merk dan jenis.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, kegiatan rajia miras yang dilakukan oleh Polres Lebak tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kegiatan ini adalah perintah dari Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda, terkait maraknya penyakit masyarakat yang menyebabkan timbulnya tindak pidana,” kata Sutono saat melaksanakan konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, Kamis (30/5/2024).
Ia mengungkapkan, ribuan botol miras yang berhasil disita oleh Polres Lebak tersebut didapat dari agen dan penjual miras yang berada di 38 Kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak.
“Kegiatan KRYD dengan sasaran Miras yang dilaksanakan oleh Polres Lebak dan Polsek jajaran yang berlangsung selama 1 bulan ini dengan mengedepankan tindakan preventif terhadap para penjual miras,” ujarnya.
Ia menambahkan, miras yang telah diamankan oleh Polres Lebak ini akan disimpan dulu digudang, dan nantinya akan di musnahkan pada tanggal 1 Juli 2024.
“Miras tersebut akan dimusnahkan nanti pada hari Bhayangkara di tanggal 1 Juli 2024,” ucapnya. (San/Red)