LEBAK – Polres Lebak akan tegas mengambil langkah dalam memberantas peredaran Judi Online (Judol) di wilayah hukum Polres Lebak dengan menyiapkan tim siber.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Hazali Alfian mengatakan, bahwa Polres Lebak saat ini sudah mulai membentuk tim siber untuk memberantas judi online. Bahkan diinternal kepolisian sudah melakukan pengecekan handphone anggota.
“Untuk di internal setiap hari Senin pak Kapolres senantiasa memeriksa handphone dari masing-masing PJU dan hari Rabu itu dilakukan oleh Kasatnya masing-masing yang bertujuan untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online. Nah untuk masyarakat sendiri kita ada tim siber,” kata Alfian saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Ia mengungkapkan, Polres Lebak juga sudah bekerjasama dengan Polda Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam membrantas Judol.
“Saat ini Polres Lebak telah bekerjasama dengan berbagai pihak sebagai upaya memerangi judi online yang semakin marak salah satunya dengan tim siber Polda Banten dan juga Diskominfo untuk menilai dan segera bertindak jika ditemukan ada aplikasi ataupun situs yang mencurigakan,” ujarnya.
Sementara itu, Psikologi RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Irman Nuryadin menyampaikan, jika judi online sangatlah berbahaya karena ada efek kecanduan.
“Mari kita biasakan untuk berpikir sehat, rasional dan mempertimbangkan secara matang setiap tindakan yang kita lakukan agar tidak terjebak ke dalam perilaku perilaku yang merugikan. Seperti salah satunya judi online,” ucap Irman kepada awak media.
Ia menambahkan, ketika seseorang sudah kecanduan judi online maka akan menganggu aspek-aspek kehidupan.
“Ketika sudah mencapai tahap adiksi biasanya akan mengganggu aspek-aspek kehidupan, mulai dari relasi dengan orang terdekat, produktivitas, aspek emosi hingga aspek ekonomi,” katanya. (San/Red)