
LEBAK – Jajaran Polres Lebak berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar pada Sabtu (2/2/2019) malam.
“Totalnya ada sekitar 70 botol lebih minuman keras berbagai merek yang disita petugas,” Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Endang Sugiarto kepada wartawan.
Endang mengatakan, operasi dilakukan ke sejumlah warung di wilayah sekitar Rangkasbitung yang ditengarai sering menjual miras.
“Sesampai di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan miras dalam kardus. Puluhan botol miras tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Lebak sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain untuk menertibkan penjualan miras ilegal, kata Endang, kegiatan ini juga sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama aksi kriminalitas. Sebab kejahatan yang sering terjadi kebanyakan dipicu pengaruh miras tersebut.
“Peneriban miras ini akan terus digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Lebak,” tukasnya. (Ali/Red)