LEBAK – Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter. Lokasi penimbunan minyak goreng disimpan di salah satu rumah di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/2/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa pemilik usaha berinisial MK (31) mendapatkan minyak dari seseorang di Serang.
“Kami melakukan pengungkapan dugaan penimbunan minyak. Komoditi bahan poko yang saat ini sedang langka,” kata Shinto saat di lokasi penimbunan minyak, Sabtu (26/2/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa lokasi penimbunan merupakan sebuah rumah, yang sebelahnya dibuat gudang untuk menimbun minyak.
“Minyak yang diperjualbelikan oleh MK tanpa adanya izin usaha dan legalitas yang wajib dari pemerintah. Sehingga diamankan oleh jajaran Polres Lebak,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat (25/2/2022).
“Pengungkapan kasus penimbunan, anggota kami dari jajaran Polsek Warunggunung dan Polres Lebak mengamankan 24 ribu liter minyak goreng, atau 24 ton minyak,” ujar Wiwin saat konferensi pers.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara MK masih menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk tindak lanjut ke depanya, kami akan melakukan proses dan penyidikan. Saat ini status pemilik masih saksi. Kami akan terapkan pasal 133 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tra/San/Red)