LEBAK– Dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras, prostitusi dan narkoba, Polres Lebak melaksanakan Operasi Pekat I Maung tahun 2022.
Kapolres Lebak AKP Wiwin Setiawan mengatakan, operasi pekat ini akan dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 4-13 Agustus 2022.
“Untuk sasaran peredaran minuman keras (miras), anggota sudah melakukan razia ke toko dan warung yang diduga telah menjual miras dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk,” kata Wiwin kepada awak media, Sabtu (6/8/2022).
Ia menjelaskan, operasi pekat ini untuk menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.
“Mari bersama berantas penyakit masyarakat, ciptakan situasi aman dan kondusif di lingkungan kita, tingkatkan keamanan swakarsa seperti siskamling,” ujarnya.
Wiwin menambahkan, kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya premanisme, perjudian, narkoba dan lain sebagainya.
“Laporkan kepada kami (kepolisian) jika menemukan segala sesuatu yang menyimpang yang membuat resah masyarakat,” ucapnya. (San/Red)