Beranda Hukum Polres Didesak Periksa Aktor Intelektual Demo di DPRD Lebak

Polres Didesak Periksa Aktor Intelektual Demo di DPRD Lebak

Musa Weliansyah anggota DPRD Provinsi Banten.

LEBAK – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah meminta kepada Polres Lebak agar bisa mengusut tuntas kasus demo anarkis pada 23 September 2024.

Aksi unjuk rasa bernuansa anarkis itu berlangsung di depan Gedung DPRD Lebak. Massa yang anarkis menyebabkan satu anggota Satpol PP meninggal karena tertimpa pagar.

Musa Weliansyah mengatakan, saat ini Polres Lebak baru menetapkan dua tersangka yaitu RM dan M. Keduanya sebagai korlap aksi dan perusak pagar. Namun, dua nama itu dinilai hanya korban bukan dalang di balik aksi yang memakan korban jiwa.

“Selain menangkap kedua tersangka, seharusnya polisi juga bisa menangkap otak dari demo anarkis yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP meninggal saat pengamanan aksi demo,” kata Musa saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Ia mengungkapkan, dirinya menilai Polres Lebak tidak serius mengusut aktor intelektual demo anarkis. Padahal sangat jelas pendana dan aktor tersebut bisa dijerat dengan pasal 55 yaitu turut serta.

Baca juga: 2 Pelaku Demo Anarkis Ditangkap, Musa Weliansyah Minta Polres Lebak Periksa Politisi PDIP

“Karena demo tersebut adalah demo bayaran dan salah alamat. Artinya demo tersebut bukanlah menyuarakan kebenaran yang sesungguhnya melainkan demo by design“. Adanya rencana kejahatan, salah satunya membuat kegaduhan dan bikin kisruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya menduga kuat adanya dorongan dari pihak yang berkepentingan menduduki kursi ketua DPRD Lebak.

“Jika aksi tersebut murni gerakan masyarakat dan mahasiswa bukan demo bayaran yang sudah di-by design ada aktor intelektual, maka kedua tersangka tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi Undang-undang,” Imbuhnya.

Ia menambahkan, pengamanan aksi di Gedung DPRD Lebak adalah tanggungjawab dari aparat kepolisian dan Satpol PP, persoalannya kenapa sampai ada insiden tersebut, apakah ada unsur kesengajaan massa aksi atau unsur kelalaian pengamanan dari pihak kepolisian dan Satpol PP akibat tidak sesuai SOP pengamanan demo.

“Saya kira unsur yang memberatkan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah demo bayaran, salah alamat dan ada aktor lain yang menyuruh dan mendanai aksi tersebut, alasan inilah sehingga polisi menjerat mereka dengan pasal 170 juncto 55 KUHP. artinya polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur tersebut, siapa dalangnya, siapa pemodalnya, darimana dananya, dan apa tujuannya,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News