CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon segera melimpahkan berkas Calon Legislatif (Caleg) berinisial NH (36) dari Partai Perindo yang menjadi germo dan menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks, ke Kejaksaan. Pasalnya, sementara ini polisi masih melengkapi berkas perkara.
NH (36) sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menggerebek salon yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Cilegon-Anyer, Kota Cilegon. Dari tempat itu, polisi menemukan bukti NH menjual anak di bawah umur.
“Berkasnya-berkasnya sudah dilengkapi. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap satu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Rabu (27/3/2019).
Baca Juga : Diduga Jual ABG Jadi PSK, Caleg Perindo Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Polisi juga segera melimpahkam berkas pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur berinisial RW yang kedapatan sedang berhubungan badan saat dilakukan penggerebekan di salon milik NH.
Dalam kasus ini RW disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Berkasnya ada dua pengguna dan pelaku utama dijerat KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak,” terangnya. (Man/Red)