CILEGON – Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Kota Cilegon, BNN, dan Ketua MUI Kota Cilegon di lapangan Mapolres Cilegon.
Pemusnahan sabu seberat 30 kilogram itu dilakukan menggunakan alat bernama incinerator milik BNN. Jajaran Forkopimda dan tamu undangan terlihat langsung memasukkan barang haram tersebut ke dalamnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pemusnahan sabu menggunakan incinerator itu diklaim yang paling efektif dan tidak membawa dampak negatif setelah pembakarannya.
“Ini alat yang canggih karena asap pembakarannya tidak memabukkan istilahnya, jadi aman,” katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram tersebut didapat dari hasil penangkapan dari tangan tersangka berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024) lalu.
“Barang ini tadinya akan didistribusikan ke Pulau Jawa, Jakarta dari Pekanbaru. Tersangka juga masih kita kembangkan, sementara ini baru 2 yang kita amankan,” ucap Kemas.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti memastikan pemusnahan sabu seberat 30 kilogram tersebut telah melalui proses pengecekan terlebih dahulu.
“Kita sudah pastikan bahwa itu benar-benar sabu, bukan yang lain. Kita juga sudah mengambil bukti sample guna kepentingan di persidangan, sisanya harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian juga mengapresiasi kinerja dan capaian jajaran Polres Cilegon yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kapolres dan jajaran. Tentu ini juga menjadi bagian dari sejarah karena Kapolresnya baru sudah mengungkap kasus sebesar ini,” ujarnya.
Diketahui, penggagalan sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak tersebut merupakan kasus narkotika terbesar di Polda Banten selama ini. (STT/Red)