CILEGON – Polres Cilegon berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak, Banten. 2 tersangka berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau dibekuk dalam penggagalan barang haram tersebut.
Penggagalan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram tersebut merupakan kasus yang paling terbesar selama ini di Polda Banten. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan penggagalan sabu seberat 30 kilogram tersebut berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, bahwa ada 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA yang diduga membawa barang haram tersebut ke arah Pelabuhan Merak.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2024) Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto bersama jajaran tengah berpatroli di area Pelabuhan Merak melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan dan memberhentikannya.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 tersangka dan penggeledahan akhirnya ditemukan sabu seberat 30 kilogram yang dimasukkan ke dalam interior pintu mobil. Barang itu diperoleh dari Kota Pekanbaru dari saudara R yang kini DPO,” jelas Didik.
Selanjutnya, kata Kemas, Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba Cilegon agar para tersangka dibawa ke Mapolres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram itu jika dirupiahkan mencapai Rp30 miliar.
“Penggagalan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ini juga turut menyelamatkan sebanyak 312 ribu jiwa,” ungkapnya.
Selain itu, 2 tersangka yang membawa sabu seberat 30 kilogram itu merupakan seorang kurir yang dibayar hingga belasan juta rupiah per orang.
“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang dijanjikan oleh saudara R (DPO) kepada HR sebesar Rp15 juta dan TR dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,” ucap Didik.
Atas perbuatannya tersebut, kata Didik, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Didik.
(STT/Red)