CILEGON – Progres kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dipertanyakan. Ini lantaran meski sudah naik tahap penyidikan sejak tahun lalu, hingga saat ini Polres Cilegon belum kembali mengumumkan ke publik keberlangsung kasus tersebut.
Kelanjutan kasus dugaan korupsi tugboat di PT PCM diertanyakan oleh mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).
Ketua Umum PP IMC, Arifin Sholehudin mempertanyakan karena kasus dugaan korupsi tersebut sudah bergulir selama setahun.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT PCM hilang tanpa kabar, kasus yang sedang ditangani oleh Polres Cilegon tersebut kami nilai lambat dalam menetapkan tersangka, bukan tanpa alasan, sejak 18 agustus tahun 2022 kasus tersebut naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Arifin, Selasa (8/8/2023).
Puluhan orang sudah diperiksa oleh kepolisian selama proses penyidikan, namun sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka kasus yang terjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut.
“Kami IMC, ingin mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat, sudah sejauh mana, kenapa prosesnya cukup lama?, bahkan kami sudah mengirim surat kepada Kastreskrim Polres Cilegon pada tanggal 21 Juli 2023 lalu, untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun Kasatreskrim saat itu sedang di luar kota,” ucapnya.
Mahasiswa berharap Polisi segera membuka kejelasan kasus tersebut kepada publik. Dia menilai publik berhak mengetahui perkembangan persoalan tersebut.
“Menurut undang-undang KUHAP pasal 184 bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, dan satu alat bukti sudah ada saksi, kami berharap Polres Cilegon segera menetapkan tersangka kasus pengadaan tugboat, jangan biarkan koruptor bebas berkeliaran,” paparnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di perusahaan plat merah milik Pemkot Cilegon itu mulai digarap oleh Polres Cilegon sejak tahun 2021 lalu saat masih dipimpin oleh AKBP Sigit Haryono.
Pengadaan tugboat diusut oleh kepolisian lantaran kapal yang dibeli dengan anggaran Rp24 miliar itu tidak jelas keberadaannya.
Pengadaan tugboat dilakukan oleh PT PCM di tahun 2019 lalu. Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan tersebut dipimpin oleh Arief Rifai Madawi.
Sementara itu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tugboat, Salah Satunya Sudah Wafat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan membenarkan jika kepolisian telah menetapkan tersangka.
“Perkara sudah di tetapkan dua tersangaka,” ujar Sigit dikonfirmasi wartawan.
Dua orang tersangka itu adalah mantan Direktur PT PCM Arif Rivai Madawi dan R.M. Ariyo Maulana yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga.
Arif sendiri diketahui tela wafat pada November 2022 lalu.
“Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari polda, subdit 3 Ditreskrimsus untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 di JPU,” ujar Sigit. (Man/Red)