
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon dan Tim Jawara Polres Cilegon membongkar sebuah ruko di area Pasar Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Ini lantaran ruko tersebut menjual dan mengedarkan minuman keras.
Petugas juga membongkar peredaran barang haram tersebut dari sub agen. Petugas juga menyergap satu truk Colt Diesel Nomor Polisi B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang hendak menurunkan muatan miras tersebut.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, penyergapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan miras berbagai jenis dan merk.
“Kita belum cek secara pasti berapa banyak jumlahnya. Untuk sementara, pemilik dan barang bukti kita amankan ke Polres Cilegon,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (4/2/2021).
Kemudian, pemilik ruko beserta truk saat ini telah dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, 3.000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas disita petugas dari toko dan kendaraan tersebut.
“Kita akan dalami di pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyidik Satserse,” katanya.
(Man/Red)