CILEGON – Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kota Cilegon diamankan oleh polisi usai dilaporkan karena kasus pencabulan sesama jenis.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi menjemput pelaku yang berada di pondok pesantren tersebut pada Minggu (3/3/2024).
Diketahui, pelaku dan korban merupakan sesama santri di pondok pesantren tersebut yang masih di bawah umur. Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Agustus hingga November 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan sesama jenis berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Iya, ini sudah kita tangani. Orang tua korban melapor pada hari Minggu, kemudian kita jemput pelaku di pondok pesantren itu Minggu malam,” katanya, Senin (4/3/2024).
Samsul menuturkan, tindakan asusila sesama jenis tersebut terjadi karena paksaan dari pelaku yang merupakan senior dari korban.
“Pelaku 1 orang, korban 1 orang juga. Pelaku ini senior dan korbannya junior di pondok, jadi ada tekanan. Kejadiannya sejak Agustus sampai November 2023,” katanya, Senin (4/3/2024).
Samsul mengungkapkan, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam pondok pesantren tersebut. “Lokasinya di dalam pondok pesantren, di asrama,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. (Mg-STT/Red)