CILEGON – Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyebutkan Unit Resmob Polres Cilegon berhasil penangkapan terhadap 6 orang pelaku residivis sekaligus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keenam pelaku berinisial MS (29), MT (38), FD ( 31), ASM (51), BN (28) dan SG (54).
Pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda diantaranya di Bojonegara, Cilegon, Serang, dan beberapa tempat lain di wilayah Serang dan Cilegon lainnya.
“Enam orang pelaku Residivis skaligus DPO kasus Curanmor yg melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon dan sekitarnya diamankan setelah beberapa waktu dilakukan pengembangan oleh Resmob Polres Cilegon, setelah memeperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui telah melakukan Curanmor bersama pelaku lain yang sudah sudah diamankan sebelumnya di 39 TKP dan 13 TKP baru,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, Resmob Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku lain yang keterlibatannya sebagai pengubah identitas kendaraan dengan cara mengganti nomor rangka dan nomor mesin hasil curian disesuaikan dengan BPKB dan STNK asli bekas roda dua yang didapat dari leasing.
“Ketika diminta menunjukan Barang bukti kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri yang akhirnya anggota Resmob memberikan tembakan peringatan dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan,” terangnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan memarkirkannya ditempat yang aman.
“Selalu berhati-hati dengan kendaraan yang anda miliki. Pastikan selalu terkunci dan tetap waspada jika ditaruh di luar rumah. Sebisa mungkin kendaraan selalu dalam pengawasan” kata Kapolres.
Dia menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 13 unit berbagai macam kendaraan roda dua berbagai macam nomor polisi palsu, BPKB dan STNK palsu, satu set alat perkakas untuk mencuri kendaraan roda dua dan 4 botol cat semprot untuk merubah warna body motor.
“Ke enam tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon,” kata Kapolres. (Man/Red)