Beranda Hukum Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Tawuran Antar Gangster

Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Tawuran Antar Gangster

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara dan jajaran memamerkan barang bukti tawuran. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak kejahatan tawuran antar kelompok gangster. 3 orang tersebut yakni MH (22) dari gangster Warkoping dan 2 lainnya masih di bawah umur berinisial TB dan FM dari gangster Matraman Stress.

Ketiga orang tersebut diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda. MH diamankan di Jalan Raya Cilegon, Sukamaju, Jombang, sementara TB dan FM diamankan di Lingkungan Cikuasa Atas, Grogol, Kota Cilegon.

“Jadi ada 2 TKP. Yang pertama pada tanggal 6 Juli hari Sabtu pukul 03.00 dinihari kita amankan 1 pelaku atas inisial MH umur 22 tahun. Yang kedua TKP tanggal 9 Juli pukul 00.09 kita amankan 2 orang di bawah umur berinisial TB dan FM,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (11/7/2024).

Kemas mengungkapkan, motif mereka melakukan tawuran yakni mencari popularitas antar kelompok gangster. Sebelum tawuran mereka biasa saling menantang di media sosial untuk merencanakan tawuran.

“Dari para pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, sajam jenis corbek, 1 unit motor, helm, dan pakaian mereka,” ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, para pelaku tindak kejahatan tawuran antar kelompok gangster itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kita akan jerat Undang-Undang Darurat Nomor 51 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kemas. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News