Beranda Hukum Polisi yang Dipecat Karena Bantu Aborsi Pacar Sempat Gugat Kapolda Banten

Polisi yang Dipecat Karena Bantu Aborsi Pacar Sempat Gugat Kapolda Banten

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

SERANG – Eks anggota Brimob Polda Banten, Ipda Denis Riswanto (22) yang dipenjara 4 bulan karena membantu pacarnya aborsi diketahui sempat menggugat Kapolda Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang karena tidak terima dipecat.

Menukil dari Perkara Nomor 44/G/2024/PTUN.SRG di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, gugatan itu didaftarkan pada Senin 4 November 2024 lalu.

Denis menggugat Kapolda dengan tuntutan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomer: Kep/419/VII/2024, tertanggal 31 Juli 2024 dibatalkan. Surat itu berisi pemberhentian Denis dari Kepolisian secara tidak hormat. Denis juga meminta agar dirinya mengangkat dirinya kembali sebagai anggota Polisi.

“Mewajibkan Tergugat (Kapolda Banten) untuk mengangkat kembali Penggugat dan mengembalikan Penggugat pada jabatan semula yaitu sebagai anggota POLRI atas nama Bripda Denis Riswanto, NRP: 03070509, jabatan Bamin Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten,” tulis berkas perkara.

Majelis Hakim di PTUN kemudian menjatuhkan putusan yang isinya menolak gugatan Denis untuk seluruhnya pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto sebelumnya mengatakan kalau pemberhentian Denis dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum Denis divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Murwoto membenarkan kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat Denis. Setelah dipecat, Denis kemudian sempat mengajukan banding terhadap sidang kode etik tapi kemudian ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Denis divonis penjara selama 4 bulan penjara pada Senin (24/3/2025) lalu karena membantu kekasihnya Lia Tri Apriliani (21) melakukan aborsi.

Baca Juga :  Ditinggal Rapat, Penjabat Dindikbud Pandeglang Jadi Korban Pecah Kaca

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Denis Riswanto Bin Masito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

Denis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di PN Serang oleh Hakim Ketua, Aswin Arief bersama Hakim Anggota, Hendri Irawan dan Bony Daniel.

Selain Denis, kekasihnya Lia Tri Apriliani juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa Lia Tri Apriliani Binti Mudrik Suhedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan Lia 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Denis dan Lia dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi Denis sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 silam sekira pukul 08.30 WIB saat ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi Lia. Ia sebelumnya sudah dinyatakan positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu Denis, yang direspon mau diapakan janin tersebut. Lia kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Kawasan Wisata, Polsek Anyar Giat Strong Point

Denis kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada Lia. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan Lia juga sempat mengalami pendarahan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News