KAB. SERANG – Polres Serang terus memproses kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Padepokan Bani Bani Ma’mun Kobak di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial K (47). Polisi menduga aksi tersangka dilakukan sejak 2023 silam.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Sanggaryudo mengatakan, modus K adalah memanfaatkan momen saat meminta para korban membuat kopi, membantu pengobatan, atau memijatnya.
“Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut kepada tiga korban dengan cara memaksa. Saat itu, dia menyuruh korban melakukan tugas tertentu seperti membuat kopi atau memijat, lalu melakukan aksinya,” kata Yudo, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan keterangan korban, K tidak hanya memaksa tetapi juga mengancam akan menggunakan ilmu guna-guna jika korban berani melapor.
“Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan ilmu guna-guna. Sebagian korban bahkan mengalami perbuatan serupa hingga dua atau tiga kali,” ucapnya.
Meski begitu, berdasarkan keterangan para korban, selama berada di padepokan tersebut, mereka tidak pernah diajarkan ajaran yang menyimpang.
“Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi ajaran sesat. Namun, kami tetap mendalami informasi terkait hal itu,” jelasnya.
Masih dikatakan Yudo, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti bahwa pelaku adalah tenaga pendidik, hukumannya dapat bertambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Polres Serang akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap, baik dari pihak pelaku maupun korban.
Sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Serang, Abdul Hay Nasuki menegaskan, Padepokan Bani Ma’mun bukan merupakan pondok pesantren resmi yang terdaftar, melainkan tempat pengobatan hikmah.
“Lembaga tersebut bukan pondok pesantren, melainkan padepokan pengobatan hikmah, dan tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama,” kata Abdul melalui pernyataan tertulis.
Penulis : Mg-Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd