SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap pria berinisial FDR (21), warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, karena memproduksi tembakau gorila di rumahnya. Ia ditangkap saat berada di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021) sore.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak menyelidiki dan mengintai rumah tersangka.
Sabtu sekitar pukul 12.00, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.
“Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda, Senin (15/3/2021).
Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari sana, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembakau mole dan 1 liter alkohol.
“Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembakau dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya,” terang Shilton.
Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.
“Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. Tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembakau gorila,” kata Shilton. (You/Red)