TANGSEL – Sebanyak 3 orang manajemen dan 3 mucikari pengelola tempat hiburan karaoke Venesia BSD ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia yang berlokasi di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut di razia lantaran tetap buka di masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu 3 manajemen, dan 3 mucikari.
“Ada 6 tersangka, muncikari 3, 3 manajemen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan.
Dia menjelaskan, guna mengelabuhi aparat, lokasi depan karaoke dibuat seolah dalam kondisi tutup. Namun, di dalamnya para pengunjung bisa menikmati layanan esek-esek.
“Bisa dikatakan tidak terang-terangan karena lampu depan mati semua. Terkesan tutup tapi ada aktivitas,” ungkapnya. (Ihy/Red)