![Korupsi BJB cabang Labuan](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240514-WA0033-jpg.webp?resize=640%2C482&ssl=1)
PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan TN (55) dan IK (44) sebagai tersangka kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan. Keduanya resmi menjadi tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Selasa (14/5/2024).
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Pandeglang, Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Setiadji mengatakan bahwa kedua orang ini telah terbukti membobol uang di BJB Cabang Labuan hingga miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, peran TN dalam kasus ini adalah sebagai otak pelaku peminjam KMKK ke Bank BJB Cabang Labuan. Sedangkan IK memiliki peran membantu TN dalam melakukan pinjaman. Bahkan IK mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BBWSC Bandung agar pihak BJB percaya dan meminjamkan modal.
“Kami menetapkan TN dan IK sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Labuan. Dalam kasus ini pemerintah mengalami kerugian Rp13 miliar dan penyidik dari Tipidkor berhasil menyita uang tunai Rp1,4 miliar beserta dokumen lainnya,” kata Kapolres Pandeglang saat melakukan jumpa pers.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya jika dalam perkembangan kasusnya ditemukan ada keterlibatan pihak lain.
“Kedua orang ini merupakan pihak perusahaan namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka TN mengkau jika pengajuan KMKK sudah sesuai dengan aturan dan tidak pernah memanipulasi data. Namun pada saat ditanya terkait hubungan tersangka dengan Pimpinan Cabang BJB Cabang Labuan tersangka tidak mau berbicara.
“Saya tidak pernah memanipulasi data. Silahkan tanya ke penyidik,” ucapnya.
Perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Med/Red)