Beranda Hukum Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Anyer

Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Anyer

Unit Reskrim Polsek Anyer menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R dan H - foto istimewa

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Anyer menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R dan H. Para pelaku itu ditangkap polisi pada Jumat malam 28 Mei 2021 karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dua pelaku berboncengan di area Lapangan Kampung Cikoneng, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Kanit Reskrim Polsek Anyer Ipda Rusnata mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara motor yang membawa narkoba jenis sabu.

Sesampainya di area lapangan Kampung Cikoneng, R dan H kemudian disergap petugas dan digeledah.

“Barang bukti sempat dibuang saat kita sergap, tapi keduanya tidak bisa mengelak saat kita menemukan satu bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Ipda Rusnata, Sabtu (29/5/2021).

Dari pengakuan keduanya, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya merupakan pemakai yang belum lama melakukan transaksi. Keduanya membeli Narkotika Golongan I tersebut dengan cara iuran. “Pengakuan mereka, belinya itu patungan seharga Rp550 ribu,” jelasnya.

Masih kata Ipda Rusnata, selain meringkus kedua orang pengguna narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, satu unit motor Honda Vario A 2520 SW, satu plastik klip bening berisi kristal putih sabu, dan telepon genggam.

Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Satnarkoba Polres Cilegon untuk dilakukan pengembangan.

“Untuk pengembangan selanjutnya, apakah ini jaringan atau pengedar atau pemakai, kita serahkan ke Satnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News