LEBAK– Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor, seorang pemuda yang berinisial SN (24) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Gunungkencana.
Kapolsek Gunungkencana Kompol Edy Sucipto membenarkan, anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Benar, pelaku SN ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak,” kata Edy saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Ia mengungkapkan, kronologis kejadiannya yakni pada hari Selasa 25 Maret 2025, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban Among dengan alasan akan membeli makan.
“Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, akan tetapi pelaku malah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada Orla,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban yang merasa ditipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungkencana.
“Dengan berbekal informasi yang didapat, bahwa pelaku berada di wilayah Gunungkencana anggota pun langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Gunungkencana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Junto Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi