Beranda Hukum Polisi Tangkap Suami Isteri Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polisi Tangkap Suami Isteri Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ekspose tindak pidana perdagangan orang. (IST)

 

TANGERANG – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial AM dan UA yang merupakan suami istrei  dibekuk polisi di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang ditempati tersangka telah dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 November 2021,” ujar Wahyu dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).

Setelah itu, kata Wahyu, dirinya memerintahkan tim untuk bertemu dengan tersangka AM dan UA. Selain itu di lokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk  menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

Sementara Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News