Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang Nyamar Jadi Pekerja Bangunan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang Nyamar Jadi Pekerja Bangunan

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Menangkap Pengedar Narkoba berinisial HA (29) yang Menayamar Sebagai Pekerja Bangunan. (Foto: Dokumen Polres Serang)

KAB. SERANG – Seorang pengedar narkoba berinisial HA (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

Penangkapan pria yang juga menyamar sebagai pekerja bangunan itu bermula dari adanya laporan peredaran narkoba. Usai menerima pengaduan terkait hal tersebut, polisi langsung bergerak menyelidiki.

“Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (18/1/2024).

Polisi melakukan pendalaman dan diketahui HA menyimpan sabu di beberapa titik. Tersangka pun akhirnya diringkus sekira pukul 09.00 WIB pada Selasa (16/1/2024).

“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” ujar Wiwin.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka menyamar sebagai pekerja bangunan.

“Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambah Ikhsan.

Tersangka juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, polisi berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News