Beranda Hukum Polisi Tangkap Pemuda Bergaya Anak Punk yang Bunuh Remaja di Tangsel

Polisi Tangkap Pemuda Bergaya Anak Punk yang Bunuh Remaja di Tangsel

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG  – Tim Polres Tangerang Selatan menangkap tiga orang Anak Punk Gaplek yang terlibat dalam pembunuhan remaja berinisial MR (16). Korban diketahui merupakan salah satu anggota Anak Punk Ciputat.

Seperti dilansir dari detikcom, kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait penemuan mayat di tanah kosong di Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 16 Januari 2019. Polisi lalu mengidentifikasi korban dan mengejar pelaku pembunuhan remaja itu.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku pembunuhan, yakni Ikkiusan, Mudiansyah, dan Afri Dandi. Selain itu, polisi masih memburu empat pelaku lain.

“Tersangka atas nama Tito (DPO), Yudi (DPO), Agus (DPO), dan Andre (DPO),” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/2/2019).

Ferdy mengatakan pembunuhan MR dipicu oleh pertikaian antara Anak Punk Gaplek dan Anak Punk Ciputat. MR awalnya dibawa oleh para tersangka ke tanah kosong dan dipotong jari kelingking serta daun telinga kirinya oleh Ikkiusan.

Setelah itu, para tersangka memperlihatkan jari kelingking dan daun telinga MR kepada Anak Punk Ciputat. Tersangka Mudiansyah dan Afri Dandi kemudian menusuk punggung sebelah kiri korban hingga meninggal dunia.

“Pisau telah dibuang di pinggir pantai di daerah Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 20 Januari 2019 (pada saat usaha pelarian),” ujar Ferdy. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News